23 Maret 2009

Kode Etik Penyedia Jasa Penempatan Kerja ke Luar Negri

KODE ETIK APJTK ASIA
KODE ETIK APJTK ASIA mekarwangi Beberapa kode etik dalam bentuk Pasal-pasal yang disepakati oleh beberapa Asosiasi Penyedia Jasa Tenaga Kerja di Asia.

Beberapa Asosiasi Penyedia Penempatan Jasa Tenaga Kerja ke Luar Negeri telah menandatangani sebuah kode etik. Dalam hal ini, Indonesia diwakili oleh APJATI.

Diterbitkan Oleh : UNIFEM, November 2005
Untuk mendownload dokumen, silahkan klik disini

***

A number of associasion of overseas worker placement agencies have signed a code of conduct Indonesia was represented by APJATI.

Published by: UNIFEM, 2005

22 Maret 2009

TKW MENINGGAL DI ARAB SAUDI

Pada tanggal 19 Maret 2009 Bapak Marola mendatangi Sekretariat Paseban untuk mengadukan permasalahan adiknya yang dipekerjakan sebagai peƱata laksana rumah tangga di Arab Saudi.

Marola adalah kakak TKW Nurhafifah BT Sukari Sarbini yang beralamatkan Desa Sumbernongko RT. 11 RW.07 Kec. Pagak Kab. Malang.
Beliau mendapat informasi bahwa adiknya telah meninggal di Arab Saudi sejak 16 September 2008 lalu, sekitar bulan puasa Rhamadhon 1428H. Korban di pekerjakan di Arab Saudi No Pasport AK 412880 dan ditempatkan di Majikan Omair Saad Abdurohman Al Syahrani, yang berada di Jaddah.

Pihak keluarga sangat curiga atas kematian ini, karena pada tanggal 16 September 2008 Nurhafifah sempat melakukan kontak dengan keluarga dan memberi kabar bahwa dirinya akan dipulangkan ke Indonesia tiga hari lagi. Dia mengatakan bahwa tiket sudah dibelikan majikan, tinggal nunggu waktu kepulangan. Bahkan dia sering melakukan komunikasi via telpon dengan kakaknya yang berada di Jakarta. Anehnya, beberapa bulan kemudian tiba-tiba ada informasi bahwa Nurhafifah Telah Meninggal pada tanggal 16 Romadhon 1428 H di Saudi Arabia.

Saat ini pihak keluarga meminta kepada pihak PJTKI dan majikan agar Jenazah Nurhafifah segera dipulangkan ke Indonesia, sekaligus menuntut seluruh hak-hak korban dipenuhi secepatnya mengingat kematian korban tidak wajar.

Arman sebagai bagian Divisi Advokasi dari Jaringan Mekarwangi kemudian datang ke rumahnya yang berjarak 40 km dari sekertariat Paseban yang berada di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Lalu mulai mengidentifikasi kronologi Permasalahan, dan melakukan koordinasi dengan Bpk. Teddy Wiryawan dari bagian kasus Disnakertrans Malang, I Gusti Made Arka dan Bapak Jimin selaku Staff Disnaker yang berada di Jakarta. Beliau siap membantu kepulangan jenazah Nurhafifah, dan bersedia mengurus hak-hak nya sampai tuntas bila terhambat oleh berbagai kesulitan.
Sampai saat ini anggota Paseban (Paguyuban Sambung Rasa Keluarga Buruh Migran) terus berkordinasi dengan Jaringan Mekarwangi yang ada di Jakarta, untuk menindak lanjuti kasus ini. [cb/sp]

10 Maret 2009

Penyelesaian Kasus Nurlaila

Minggu ini staff Kedubes Syria, Abd Kholiq Zhahron, menelpon Koordinator Divisi Advokasi Mekarwangi, Arman, di kediamannya di Malang. Setelah itu, Arman menghubungi kembali Bapak Kholiq di Damaskus, Syria untuk menanyakan perkembangan kasus Nurlaila BT Wirtomo, TKW asal Gebang, Cirebon, Jawa Barat. Sudah sebulan kami melakukan follow-up kasus ini dengan BNP2TKI dan Kebudes Syria.

Bapak Kholiq sempat kesulitan menyelesaikan permasalahan TKW karena TKW sudah gonta ganti majikan sebanyak 8 kali. Pada hari Kamis, 5 Maret 2009, Arman meminta ke Bapak Kholiq agar mengupayakan TKW untuk segera dipulangkan ke tanah air mengingat TKW telah terkatung-katung di Damaskus selama 6 bulan. Beberapa jam kemudian Pak Kholiq telpon lagi ke Arman dan mengatakan siap memulangkan TKW ke tanah air asalkan yang memberangkatkan mau bertanggung jawab.

Setelah itu Arman mengontak Koordinator Mekarwangi, Bapak Cardi Syaukani yang berada di Cirebon, agar mengabari keluarga TKW tentang kepulangan Nurlaila tanggal 8 Maret 2009, tiba di Indonesia tanggal 9 Maret 2009. Kemudian Arman berangkat dari Malang menuju Jakarta. Sejak di Malang dan setelah sampai di Jakarta, Arman berkoordinasi dengan Bapak Jimin, staf Depnaker, Bapak Henri Sitanggang dan Ibu Riana Puspasari.

Tepat jam 10:30 hari Senin tanggal 9 Maret 2009, Arman beserta Bapak Henri Sitanggang dan Ibu Riana Puspasari, berangkat ke Terminal 4 Bandara Soekarno Hatta untuk menjemput Nurlaela. Kami menunggu selama 8 jam. Sambil menunggu, kami mengontak Bapak Arieya Sutrisno selaku Koordinator Pakubumi, paguyuban di Cirebon. Kami minta tolong agar ia stand-by dengan keluarga untuk memudahkan komunikasi dengan pihak keluarga TKW.

Sekitar jam 18:25 kami bertemu dengan Nurlaila di terminal 4. Arman mengontak keluarganya untuk memberitahu bahwa kami sudah bertemu dengan TKW. Keluarga merasa senang dan bahagia karena anak yang sudah setahun enam bulan tidak bertemu akhirnya kembali ke tanah air. Selanjutnya kami mengarahkan TKW agar melaporkan kasusnya ke tempat pengaduan untuk mendapatkan BAP. Setelah BAP selesai, kami memberitahu soal mobil pemulangan atau dinamakan Travel. Nurlaila menggunakan jasa Pemulangan Travel Kopenda.

Akhirnya Nurlaila bisa pulang ke Cirebon. Kasus Selesai. [sp]
...
Foto: Arman membantu Nurlaila mengurus BAP di Terminal 4...
Akhi

09 Maret 2009

INFO UNTUK BMI YANG AKAN PULANG [info for returning migrant workers]

05 Maret 2009

LEMBAR INFO: PERDA [infosheet: district law]

Lembar Info: Membangun Peraturan Daerah tentang Buruh Migran yang Berperspektif HAM dan Berkeadilan Gender.
Diterbitkan oleh: Komnas Perempuan, September 2006.
***
Infosheet: Developing Local Law Concerning Migrant Workers with Human Rights Perspective and Gender Equity.
Published by: National Commission on Violence Against Women, September 2006.
...

02 Maret 2009

PENYELESAIAN KASUS SUWARTI [resolving suwarti's case]

Jakarta -- Hari ini kami kedatangan keluarga TKW bermasalah dari Jawa Tengah, Bapak Tarisun, asal Desa Pamijen Grumbul Kedung Kandang, RT 05 RW 04 Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kedatangan Bapak Tarisun ke Mekarwangi untuk meminta bantuan permasalahan istrinya di PJTKI Mitra Makmur Jaya Abadi, Jakarta. Ia hamil tiga bulan dan pihak PJTKI tidak memulangkan ke daerah asal. Rencananya TKW akan di PKL kan sebagai ganti rugi apabila keluarga tidak menebus biaya sebesar tiga juta rupiah.

Divisi Advokasi Jaringan Mekarwangi mengupayakan menyelesaikan permasalahan TKW atas nama Suwarti yang akan dipekerjakan di Negara Hongkong sebagai PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga). Kami dan keluarga datang ke pihak PJTKI Mitra Makmur Jaya Abadi yang ada di Jakarta. Saat menemui stafnya, kami menceritakan kronologi permasalahan sehingga PJTKI meminta tebusan ke keluarga sebesar tiga juta rupiah. Setelah itu kami berdiskusi satu jam lebih bersama stafnya. Ternyata itu semua akal-akalan sponsor, atas nama Handoyo yang meminta ke pihak keluarga agar mengembalikan uang saku sebesar dua juta rupiah yang sudah diberikan ke TKW.

Setelah itu kami mengontak Ketua Paguyuban SERUNI, Banyumas untuk mengabarkan bahwa kami yang ada di Jakarta sudah menyelesaikan permasalahan TKW a/n Suwarti tanpa mengeluarkan biaya sama sekali. Lalu kami pulang dari PJTKI menuju Tebet ke rumah salah satu Relawan Mekarwangi.

Tepatnya pukul 14:15 Bapak Tarisun dan Suwarti berangkat lagi ke Terminal Kampung Rambutan untuk meneruskan perjalanannya menuju rumah kediamannya di Jawa Tengah. Kasus Selesai. [sp]

***

Jakarta -- Today we received Mr Tarisun, a family of Suwarti, a woman migrant worker from Pamijem Village, Kedung Kandang Sub-Village RT 05 RW 04, Sub-district of Sokaraja, District of Banyumas, Central Java province. Mr Tarisun's visit to Mekarwangi was to seek paralegal assistance relating to the case faced by his wife who was held at Mitra Makmur Jaya Abadi, a recruitment agency in Jakarta. She is three months pregnant and the recruitment agency has not returned her to her home town. The agency planned to have her work elsewhere in order for her to cover a fee of three million rupiah [approx USD 30] because she is ilegible to work abroad.

Mekarwangi's Advocacy Division is committed to provide paralegal assistance to resolve this case faced by Suwarti who intended to work in Hongkong as a domestic worker. We went with the family to Mitra Makmur Jaya Abadi recuitment agency in Jakarta. When we met the staff, we explained the chronology of the case including the three million rupiah the family was asked to pay. After that, we discussed about this matter for nearly an hour. The staff said that the financial requirement was the idea of Mr Handoyo, the broker/middleman. He wanted the family to return the money he had given Suwarti as pocket-money or lumpsum.

After the case was clear, Mr. Tarisun was allowed to take Suwarti out of the recrutiment agency without having to pay anything. We contacted Head of Seruni CBO in Banyumas to inform them that Suwarti's case has been handled. Then we left the agency and went to Tebet, the house of one of Mekarwangi's volunteer.

At around 14:15 Mr. Tarisun and Suwarti went to Kampung Rambutan Bus Terminal to continue the journey to their hometown in Central Java. [sp]
......
......
Foto di atas: Tarisun dan Suwarti terlihat gembira setelah kasusnya selesai.
Photo Above: Tarisun and Suwarti looked happy after their case was resolved.

21 Februari 2009

MEDICAL CHECK-UP YANG TIDAK AKURAT MEMBAWA KORBAN [innacurate medical check-up caused victim]

Banyumas -- Pada tanggal 20 Februari 2009, Tarisun mendatangi Paguyuban Seruni, Banyumas untuk meminta bantuan penanganan kasus yang menimpa istrinya, Suwarti yang saat ini berada di penampungan di Jakarta. Sebelum berangkat ke Jakarta, Suwarti melakukan medical check-up di Klinik An-Nur, Purwokerto didampingi salah satu pegawai PPTKIS Cabang Purwokerto. Dari hasil medical check-up tersebut, pada tanggal 28 Oktober 2008, Suwarti dinyatakan fit.

Pada tanggal 5 November 2009, Suwarti berangkat ke penampungan di Jakarta. 1 minggu setelah tiba di penampungan, Suwarti melakukan medical check-up dan hasilnya masih samar-samar. Lalu 2 minggu kemudian dilakukan medical check-up lagi dan ternyata hasilnya Suwarti positif hamil. Namun setelah diketahui positif hamil, Suwarti tetap diproses menjadi CTKI oleh PT Mitra Makmur Jaya Abadi sampai saat ini. Dan hal kehamilan Suwarti juga tidak diberitahukan oleh pihak PPTKIS Pusat maupun cabang kepada suami/keluarga Suwarti di Banyumas.

Pada awal Februari lalu, Suwarti rencana akan diterbangkan ke Hongkong, namun sebelum itu dilakukan medical check-up lagi. Hasil medical check-up itu menunjukkan bahwa Suwarti positif hamil 3 bulan. Selanjutnya, Suwarti memberitahu suaminya dan meminta suaminya untuk menghubungi sponsor/PPTKIS Cadang untuk mengurus pemulangannya. Setelah dihubungi, sponsor mengatakan jika Suwarti ingin dipulangkan, maka harus menebus dengan uang sejumlah Rp. 3.000.000,-. Saat ini, Seruni Tengah mengupayakan pemulangan Suwarti tanpa pungutan biaya. [lp]

***

Banyumas -- On 20 February 2009, Tarisun came to Seruni, Banyumas to seek paralegal assistance for the case faced by his wife, Suwarti who is presently in a pregnant condition at a holding center in Jakarta. Before going to Jakarta, Suwarti took medical check-up at An-Nur Clinic, Purwokerto. She was assisted by one of the staffs of the local recruitment agency in Purwokerto. The result of the medical check-up dated on 28 October 2008 stated that Suwarti was fit.

On 5 November 2009, Suwarti left for jakarta. After 1 week arriving at the holding center, Suwarti took medical check-up again. The result was vague at first. Then 2 weeks later another medical check-up was conducted with a result showing that Suwarti was positively pregnant. Despite knowing that Suwarti was pregant, up to now she is still processed to work abroad as a migrant worker by Mitra Makmur Jaya overseas recruitment agency. Apart from that, the recruitment agency have not informed to the family in Banyumas about her pregnancy.

At the beginning of this February, Suwarti was planned to be sent to Hongkong but before that she had to take another medical check-up. The result showed that she was positively 3 months pregnant. Suwarti then informed her husband and asked him to contact the sponsor/local recruitment agency to assist her to return home. When contacted, the sponsor said that if Suwarti wanted to go home then she must pay Rp. 3.000.000 [approx USD 300]. Seruni is now assisting this case in order to bring Suwarti back home without charge. [lp]
ANGGOTA MEKARWANGI:
MEKARWANGI MEMBERS:









Kesan & Pesan


ShoutMix chat widget